Tips Memilih Lokasi Rumah | Dalam mencari lokasi perumahan untuk tempat tinggal adalah hal yang paling penting buat Anda semua, karna lokasi rumah merupakan hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mengetahui strategis atau tidaknya
Rumah yang ingin Anda beli atau kredit di daerah perumahan KPR yang sedang Anda cari tersebut.
Apakah lokasi perumahan yang ingin Anda ambil itu dekat dengan
pasar, rumah sakit, warung makan/jajan, kendaraan umum, dan sebagainya. Karena lokasi rumah dapat menentukan fasilitas apa saja yang Anda butuhkan di tempat tinggal baru Anda itu.
Buat Anda yang masih bingung dalam mencari atau memilih lokasi rumah khususnya di daerah perumahan, Berikut ini bisa Anda baca artikel yang akan saya bagikan yang berjudul Tips Memilih Lokasi Rumah di Perumahan yang bisa Anda baca secara lengkap tips dan triknya yang ada dibawah ini.
- Segera lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang akan Anda beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau survey secara langsung ke lapangan (rumah tersebut). Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.
- Lebih baiknya dalam pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah. Atau bisa juga dengan parameter yang lebih lengkap.
- Posisi di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
- Kedekatan dengan taman dan Arah hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di sebelah barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah Anda.
- Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif menjadi lebih mahal.
- Anda datangi pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasi rumah yang ingin Anda beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi yang Anda butuhkan.
- Status rumah ada dua, siap huni dan indent. Untuk rumah yang statusnya 'siap huni', biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang ingin Anda beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model 'indent', jadi Anda hanya bisa memilih lokasi dari gambar/site map, dan kita harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
- Masalah harga rumah, Anda harus teliti dengan yang satu ini. Cek lagi harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan 'harga pengikat'.
- Untuk proses pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai Anda salah paham atau lebih bahaya lagi, bila Anda keliru/kurang dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
- Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang 'tanda jadi'. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang Anda pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang 'tanda jadi' tidak akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan/ditolak. Setelah membayar uang 'tanda jadi' Anda akan mendapatkan dokumen bukti pembayaran bernama 'surat pesanan tanah dan bangunan'.
- Satu minggu kemudian Anda harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang Anda bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR rumah tiap bulannya, dan di sisi lain memperbesar peluang Anda memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran angsuran bulanan yang harus Anda bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang Anda tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
- Setelah pembayaran DP, Anda tinggal menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, Anda akan diminta menandatangani dokumen 'Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan' (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang Anda beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah Anda pahami dan pelajari dengan baik.
- Beberapa dokumen lain yang Anda harus tanda tangani selain PPJBTB adalah dokumen 'tata tertib lingkungan perumahan', yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus Anda lakukan setelah Anda menghuni perumahan tersebut.
- Apabila KPR berjalan lancar, biasanya sekitar 10-30 hari setelah DP, Anda sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR Anda. Bulan berikutnya Anda sudah mulai membayar angsuran bulanan. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp. 5-6 juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah Anda menyelesaikan angsuran rumah Anda.
- Untuk rumah yang siap huni, biasanya memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa Anda tempati (serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk melakukan pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon, dan sebagainya.
- Anda mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau kadang disebut 'masa pemeliharaan', dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk Anda komplein dan meminta perbaikan gratis apabila rumah Anda bocor, dinding retak atau kerusakan lainnya.
- Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
- Anda jangan lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumah Anda sebelum Anda tempati. Karena setelah Anda tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot dilakukan.
- Pada intinya Anda jangan pernah menyerah untuk mendapatkan Rumah Minimalis Idaman Anda.
Demikianlah update terbaru dari kami tentang *Tips Memilih Lokasi Rumah di Perumahan* semoga dapat bermanfaat dan berguna tips yang saya berikan ini buat Anda semua yang ingin memilih lokasi perumahan (KPR). Bisa Anda lihat juga berbagai macam Model Rumah Minimalis 1 Lantai.